Mantan Kacab Bank BJB Tangerang Ditangkap Kasih Kredit Fiktif Rp 1,06 M

Kasus ini merupakan Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) fiktif di Bank Jabar Banten (BJB) cabang Tangerang.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 05 Januari 2021 | 19:14 WIB
Mantan Kacab Bank BJB Tangerang Ditangkap Kasih Kredit Fiktif Rp 1,06 M
Bank BJB

SuaraBanten.id - Mantan Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Tangerang ditangkap karena memberikan kredit fiktif ke nasabah sebesar Rp 1,06 miliar. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kasus ini merupakan Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) fiktif di Bank Jabar Banten (BJB) cabang Tangerang. Kepala Cabang BJB Tangerang itu berinisial KA. Kini KA sudah tidak berkerja di Bank BJB

KA dinilai kongkalingkong untuk memberikan kredit fiktif, dengan dasar Surat Perintah Kerja (SPK) bodong proyek pekerjaan.

Sebelumnya Kejati Banten telah menahan tersangka DAW selaku direktur PT DAS di Rutan Pandeglang, terkait kasus yang sama dengan KA.

Baca Juga:Bank BJB Perluas Channel Pembayaran Samsat Online Banten

Awal mula kasus terjadi pada tahun 2015, tersangka DAW mengajukan kredit ke BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif dari Pemda Sumedang.

“Modus operandinya dari hasil penyelidikan bahwa tersangka DAW mengajukan kredit di Bank BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan SPK fiktif,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Mulyana kepada awak media di gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaann Tinggi Banten, Jalan Raya Pandeglang KM 4, Palempat, Kota Serang. Selasa (5/1/2020).

Dijelaskan Asep, pengajuan kredit oleh DAW dilakukan sebanyak dua kali menggunakan perusahaan berbeda, pertama PT DAS meminjam uang Rp 4,5 milar, kedua PT CR senilai Rp 4,2 milar.

Kedua pengajuan pinjaman itu disetujui meskipun menggunakan SPK palsu, karena KA selaku Kepala Cabang BJB Tangerang sudah kongkalikong dengan tersangka DAW. Selain itu, KA juga diketahui menjabat sebagai komisaris di dua perusahaan swasta tersebut.

“Kedua tersangka sudah kerja sama, sudah berkonsiprasi, ini pembobolan bank, ini jelas pengerjaan tidak ada, kegiatan tidak ada, anggunanannya fiktif,” tegasnya.

Baca Juga:Komitmen Pemberantasan Korupsi, Bank BJB Jadi Finalis UPG Terbaik 2020 KPK

Tersangka diancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.

Kini KA mendekam di Lapas Pandeglang, selama 20 hari ke depan untuk mengikuti proses lebih lanjut.

Kontributor : Ahmad Haris

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak