SuaraBanten.id - Menjelang pergantian tahun yang identik dengan perayaan dan mengundang kerumuman, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan surat edaran.
Isinya larangan untuk mengadakan event dalam bentuk apapun yang mengundang kerumunan orang pada momen perayaan tahun baru 2021 mendatang. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya klaster baru.
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy menegaskan, pihaknya telah membuat surat edaran terkait pelarangan event yang dapat menyebabkan kerumunan orang.
“Kita buat surat edaran. Dan di dalam itu secara tegas disebut bahwa tidak boleh melaksanakan event yang menyebabkan kerumunan,” tegas Andika, dilansir laman Bantennews, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga:Bepergian Rayakan Malam Tahun Baru? Hal Ini Wajib Dilakukan
Meski begitu, lanjut Andika, dalam surat edaran tersebut juga tak mengatur pelarangan usaha. Dengan kata lain, baik restoran maupun hotel-hotel tetap dapat membuka usahanya.
“Kalau terkait usahanya silakan dibuka. Masyarakat, wisatawan menginap silakan, dan sekarang tingkat okupansi hotel sudah penuh. Tapi jangan membuat event yang melibatkan kerumunan dan itu sudah jelas larangannya,” kata Andika.
Lebih lanjut, Andika mengaku, pemerintah daerah juga akan menggandeng TNI/Polri untuk memantau protokol kesehatan pada momen pergantian tahun nanti.
“Kita bersama TNI/Polri turun ke semua objek wisata yang ada di Banten,” ujarnya.
Baca Juga:Satgas Covid-19 Magelang Larang Adanya Perayaan Tahun Baru