Tak Kantongi Izin, Pertunjukan Tari Jaipong Di Kabupaten Serang Dihentikan

Walaupun, tidak ada hukuman yang menjerat Sarnan, hanya pesta pernikahan diberhentikan dan dibubarkan.

Bimo Aria Fundrika
Selasa, 29 Desember 2020 | 03:39 WIB
Tak Kantongi Izin, Pertunjukan Tari Jaipong Di Kabupaten Serang Dihentikan
Ilustrasi tari jaipong.

Ipda Didik juga menerangkan, bahwa pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakan keadilan. "Siapapun yang melanggar Prokes akan kita tindak, demi mencegah penyebaran covid-19," tutupnya seraya mengakhiri wawancara.

Diketahui, dalam kesempatan tersebut pihak Kepolisian Polsek Carenang Polres Serang memberhentikan acara hajatan yang dilakukan oleh Sarnan dan Marnan. Untuk menutup hiburan juga diadakan Organ Tunggal dan Jaipong di masa pandemi Covid 19, pada hari Sabtu 26 Desember 2020.

Kontributor : Feby Sahri Purnama

Baca Juga:Kerumunan di Malioboro, Warga Jogja Kecewa dengan Wara-Wara Pemerintah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini