FPUIB Banten Tak Tahu Rapat FPI Soal Isu Pembubaran

Bukan bagian dari FPI.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 26 Desember 2020 | 11:47 WIB
FPUIB Banten Tak Tahu Rapat FPI Soal Isu Pembubaran
Perwakilan FSPP Banten Kiai Enting Abdul Karim. [Suara.com/Sofyan]

SuaraBanten.id - Forum Persaudaraan Ummat Islam Banten (FPUIB) tak tahu soal rapat isu pembubaran FPI. Hal itu dikatakan ketua FPUIB Enting Abdul Karim.

"Bismillahirrahmanirrahim, dengan hormat, saya Enting Abdul Karim adalah Ketua FPUIB, saya bukan bagian dari FPI dan bukan struktur di FPI. Itu semua tidaklah benar," ungkap Kiai Enting saat dihubungi, Sabtu (26/12/2020).

Sementara terkait rapat tersebut, Kiai Enting menegeskan, tidaklah tau menahu tentang hal itu, karena dirinya bukanlah FPI.

"Saya justru tidak tau menahu terkait dengan rapat-rapat. Kan saya bilang Allahualam," jelasnya.

Baca Juga:Kematian 6 Laskar FPI, Kontras Sebut Terjadi Pelanggaran HAM

Diakhir wawancara, Kiai Enting meminta diluruskan terkait statement dirinya, agar tidak membuah kegaduhan.

Sementara itu, kabar Surat Telegram Polri FPI dibubarkan ternyata hoaks. Kepolisian Indonesia menyatakan hal itu langsung.

Tetapi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tak menjelaskan lebih lanjut soal hoaks Surat Telegram Polri FPI dibubarkan.

Terkait surat telegram dari Kapolri yang berisi pembubaran sejumlah ormas. Termasuk Front Pembela Islam (FPI).

“Hoaks… yang (surat) telegram itu,” ujar Yusri dalam pesan suara.

Baca Juga:KontraS: Penembakan 6 Laskar FPI Masuk Pelanggaran HAM

Dengan demikian, surat telegram pembubaran ormas Islam termasuk FPI dapat dipastikan tidak benar.

Diketahui, sebuah surat telegram dari Kapolri Jenderal Idham Azis yang berisi larangan Front Pembela Islam (FPI) beraktifitas beredar di media sosial.

Tak hanya melarang FPI beraktifitas, ormas Habib Rizieq Shihab tersebut bahkan akan dibubarkan bersama empat ormas islam lainnya.

Dalam surat Telegram Polri yang bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 tersebut, tercantum kalimat yang melarang FPI beraktivitas.

Bertanggal 23 Desember 2020, surat Telegram itu juga berisi informasi bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.

Tertulis pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.

Kontributor : Feby Sahri Purnama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak