Menurutnya, jika tim saksi dari masing-masing pasangan calon ada yang keberatan dengan hasil pleno tersebut, diminta untuk membuat pengajuan keberatan.
"Jika ada catatan dan keberatan dalam proses ini silahlan, mekanismenya kita bikin. Kita siapkan formulir untuk mengajukan keberatan kepada masing-masing calon," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Banyak Kejanggalan, Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Tangsel Ditunda