SuaraBanten.id - Pelaku pencabulan bernisial EM (43) berhasil diringkus polisi dengan tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, DS (17).
Mirisnya, perbuatan pelaku menyebabkan korban dua kali hamil lalu melahirkan, kini bayinya berusia dua tahun.
Pelaku memaksa putrinya sendiri itu untuk berbuat layaknya suami istri pertama terjadi pada 2018 di rumah mereka di salah satu perumahan di Kecamatan III, Banyuasin, Sumatera Selatan. Korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti pelaku.
Korban lantas hamil, bukannya bertaubat, pelaku kembali merudapaksa putrinya sendiri setelah beberapa bulan melahirkan anak hasil hubungannya, dengan modus yang sama. Korban kemudian kembali hamil untuk kedua kali dengan usia kandungan tujuh bulan.
Baca Juga:Kuasa Hukum Hanny Layantara Nilai Ada Kejanggalan dalam Kasus Kliennya
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Adi Putra mengungkapkan, tersangka EM ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan hanya beberapa jam usai penyidik menerima laporan.
"Benar, tersangka sudah ditangkap siang tadi, hanya beberapa jam usai dilaporkan korban," ungkap Ikang, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Pada kehamilan kedua putrinya, pelaku bahkan berkali-kali melakukan kekerasan dengan tujuan agar janin yang dikandung mengalami keguguran. Tersangka juga kerap mengurut perut korban dengan tujuan serupa.
"Tersangka mengurut dan menganiaya korban tujuannya menggugurkan kandungan, tapi gagal," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahum 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Bawa Kabur dan Cabuli Pacar Berumur 15 Tahun, Ateng Ditangkap Polisi
"Kami kenakan pasal maksimal karena perbuatan tersangka dinilai bejat dan terus berulang," tegas Ikang.