Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil Dua Kali, Pukul Korban Agar Keguguran

"Tersangka mengurut dan menganiaya korban tujuannya menggugurkan kandungan, tapi gagal," ujar Ikang.

M Nurhadi
Senin, 14 Desember 2020 | 21:52 WIB
Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil Dua Kali, Pukul Korban Agar Keguguran
Ilustrasi garis polisi. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Pelaku pencabulan bernisial EM (43) berhasil diringkus polisi dengan tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, DS (17). 

Mirisnya, perbuatan pelaku menyebabkan korban dua kali hamil lalu melahirkan, kini bayinya berusia dua tahun.

Pelaku memaksa putrinya sendiri itu untuk berbuat layaknya suami istri pertama terjadi pada 2018 di rumah mereka di salah satu perumahan di Kecamatan III, Banyuasin, Sumatera Selatan.  Korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti pelaku. 

Korban lantas hamil, bukannya bertaubat, pelaku kembali merudapaksa putrinya sendiri setelah beberapa bulan melahirkan anak hasil hubungannya, dengan modus yang sama. Korban kemudian kembali hamil untuk kedua kali dengan usia kandungan tujuh bulan.

Baca Juga:Kuasa Hukum Hanny Layantara Nilai Ada Kejanggalan dalam Kasus Kliennya

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Adi Putra mengungkapkan, tersangka EM ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan hanya beberapa jam usai penyidik menerima laporan. 

"Benar, tersangka sudah ditangkap siang tadi, hanya beberapa jam usai dilaporkan korban," ungkap Ikang, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Pada kehamilan kedua putrinya, pelaku bahkan berkali-kali melakukan kekerasan dengan tujuan agar janin yang dikandung mengalami keguguran. Tersangka juga kerap mengurut perut korban dengan tujuan serupa.

"Tersangka mengurut dan menganiaya korban tujuannya menggugurkan kandungan, tapi gagal," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahum 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Bawa Kabur dan Cabuli Pacar Berumur 15 Tahun, Ateng Ditangkap Polisi

"Kami kenakan pasal maksimal karena perbuatan tersangka dinilai bejat dan terus berulang," tegas Ikang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak