Yakin Dikriminalisasi Polisi, FPI Tak Kaget Rizieq Dijerat Kasus Baru

"...Akan tetapi kami memang sudah memperkirakan penetapan tersangka tersebut."

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 10 Desember 2020 | 14:23 WIB
Yakin Dikriminalisasi Polisi, FPI Tak Kaget Rizieq Dijerat Kasus Baru
Ilustrasi--Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus protokol kesehatan Covid-19. (YouTube FRONT TV)

SuaraBanten.id - Rront Pembela Islam mengaku tak kaget dengan tindakan polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan massa terkait hajatan pernikahan Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, beberapa waktu lalu. Sebab, mereka yakin jika Rizieq sengaja dikriminalisasi dalam kasus baru di kepolisian.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan, sudah memperkirakan terkait penetapan tersangka kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Terkait hal tersebut kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut. Akan tetapi kami memang sudah memperkirakan penetapan tersangka tersebut," kata Aziz ditemui di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Terkait perkara kasus kerumunan tersebut, Aziz mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menduga akan ada kriminalisasi terhadap Rizieq.

Baca Juga:Syekh Ali Jaber Doakan 6 Laskar FPI yang Meninggal sebagai Pejuang Islam

"Sebagaimana kita sampaikan bahwa ini memang ada arah dugaan untuk kriminalisasi ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, pihaknya sedang menyusun langkah lebih lanjut untuk menanggapi penetapan tersangka tersebut. Hasilnya nanti akan disampaikan ke media.

"Kita masih akan mendiskusikan kemudian kita akan sampaikan ke media," tandasnya.

Polisi resmi menetapkan Rizieq dan lima orang lain sebagai tersangka kasus kerumunan massa. 

Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan Rizieq sebagai tersangka setelah polisi melaksanakan gelar perkara  pada Selasa (8/12) lalu.

Baca Juga:Peran Ketua FPI hingga Panglima Laskar saat Hajatan Rizieq di Petamburan

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak