Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa, Rizieq Dijerat Pasal Berlapis

Penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Kamis, 10 Desember 2020 | 13:20 WIB
Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa, Rizieq Dijerat Pasal Berlapis
ILUSTRASI--Habib Rizieq Shihab dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran prokes Covid-19. (YouTube/FrontTV).

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak