Polisi Jelaskan Alasan Laporan Bima Arya soal RS Ummi Tak Bisa Dicabut

Ada tiga saksi yang saat ini dimintai keterangan terkait RS Ummi yang diduga menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Rizki Nurmansyah
Senin, 30 November 2020 | 16:37 WIB
Polisi Jelaskan Alasan Laporan Bima Arya soal RS Ummi Tak Bisa Dicabut
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Jumat (27/11) sore. [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Di tempat yang sama, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menuturkan, pihaknya datang ke Polresta Bogor Kota untuk menjelaskan kaitan laporan dari Satgas Covid-19 tentang penanganan pasien Habib Rizieq di RS Ummi Bogor.

"Dalam permasalahan ini kita sudah sampaikan ke pihak Polresta, selanjutnya nanti akan dianalisis oleh tim penyidik. Sampai sekarang kan simpang siur, seharusnya kan pihak RS Ummi menjelaskan kaitan swab test itu hasilnya seperti apa," tuturnya.

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta di Maporesta Bogor Kota, Senin (30/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]
Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta di Maporesta Bogor Kota, Senin (30/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Terkait Satgas Covid-19 Kota Bogor akan mencabut laporan polisi dibantah Alma.

Ia mengatakan, terkait penyataan Wali Kota Bogor, Bima Arya pada Minggu (29/11/2020) kemarin itu, masih dipertimbangkan dengan semua unsur Forkopimda Kota Bogor.

Baca Juga:Fadli Zon Sindir Bima Arya, Yunarto Wijaya Beri Balasan Menohok

"Kalau mencabut ini kan dari Satgas, beliau (Bima Arya) kan menyampaikan sebagai ketua Satgas, itu masih pribadi beliau. Tapi sebagai organisasi itu harus dipertimbangkan oleh Forkopimda," ucapnya.

"Artinya kalau pernyataan kemarin itu harus disetujui oleh pimpinan daerah lainnya. Ini masih pertimbangan dan beliau belum menyampaikan lagi, beliau kan sebagai Satgas harus didukung oleh perangkat lainnya," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini