Ditangkap KPK, Menteri Edhy Minta Maaf ke Prabowo: Sudah Ajarkan Banyak Hal

Sebelumnya minta maaf ke Jokowi juga.

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat
Kamis, 26 November 2020 | 06:25 WIB
Ditangkap KPK, Menteri Edhy Minta Maaf ke Prabowo: Sudah Ajarkan Banyak Hal
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kelima tesangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak