SuaraBanten.id - Spanduk dan baliho ilegal yang tidak sesuai ketentuan, termasuk spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab diturunkan personel gabungan Polres Serang, Kodim 0602 Serang, dan Satpol PP Pemkab Serang.
Penertiban spanduk di setiap kecamatan di wilayah hukum Polres Serang ini bertujuan untuk menjaga estetika keindahan lingkungan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dalam tugas ini, kami bersama TNI hanya mengawal dan membantu kegiatan personil Satpol PP demi kelancaran penertiban spanduk dan baliho yang tidak berijin di wilayah hukum Polres Serang,” ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono dilansir dari Bantennews.co.id, Rabu (25/11/2020).
Kapolres mengatakan, penertiban spanduk dan baliho ilegal ini akan terus dilakukan oleh Pemkab Serang.
Mariyono berharap penertiban spanduk dan baliho yang tidak berizin tersebut bisa menjadikan efek jera bagi para pemasang dan tergugah untuk membayar pajak sehingga dapat menambah potensi pendapatan pajak daerah.
Baca Juga:Bapak-bapak Berdoa di Depan Baliho Habib Rizieq, Publik: Sekte Baru?
“Saya berharap penurunan operasi spanduk dan baliho maupun reklame yang tidak berizin ini bisa membuat mereka jera,” tandasnya.
Tak hanya itu, Kapolres memastikan spanduk maupun baliho dengan konten atau isian yang bersifat provokatif berpotensi mengganggu keamanan serta kehidupan masyarakat juga menjadi sasaran penertiban petugas.
Ia menegaskan penertiban itu juga sesuai arahan untuk menindak tegas terhadap potensi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan.
“Kami terus memantau di setiap sudut perkotaan maupun jalanan. Saat ada spanduk yang tidak sesuai aturan kami tertibkan. Apalagi spanduk maupun baliho dengan konten yang cenderung provokatif dan berpotensi mengganggu keutuhan NKRI langsung petugas tertibkan,” tegasnya.
Berita ini sebelumnya dimuat Bantennews.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Spanduk dan Baliho Habib Rizieq Ditertibkan"
Baca Juga:Mangkir di Kasus Kerumunan Habib Rizieq, Polisi: Tak Hadir Rugi Sendiri