SuaraBanten.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango direncanakan, Selasa (24/11/2020) hari ini akan melakukan Rapat Koordinasi (rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Banten.
Rakor tersebut digelar bersama Gubernur Banten dan delapan kepala daerah lainnya di Banten. Kemudian para pemangku kepentingan terkait lainnya. Di mana tema rakor berkaitan dengan capaian penertiban dan penyelamatan aset di Provinsi Banten.
Dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), agenda pertama tersebut akan diselenggarakan di Pendopo Kantor Gubernur Provinsi Banten pukul 08.00-12.00 WIB.
Selain Gubernur dan seluruh kepala daerah di Banten, akan hadir Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, perwakilan PT PLN (Persero) dan Angkasa Pura II.
Baca Juga:Perkom Bikin Gemuk Struktur KPK, Dewas: Kami Sudah Ingatkan Pimpinan
Agenda kedua, Nawawi akan melakukan rapat koordinasi bersama Ketua Pengadilan Tinggi Banten beserta jajaran pada pukul 13.30-15.30 WIB.
Kedua agenda tersebut berkaitan dengan tiga isu pemberantasan korupsi yang menjadi fokus KPK periode 2019-2023. Fokus pertama adalah terkait peningkatan pelayanan dan tata niaga yang akuntabel, transparan, dan tidak menimbulkan korupsi. Hal tersebut sesuai dengan tugas pokok KPK dalam Pasal 6 huruf a UU KPK, yakni melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi.
Fokus kedua adalah pengelolaan keuangan negara. Termasuk dalam hal ini adalah pengelolaan keuangan dan aset daerah. Upaya mendorong pengelolaan keuangan negara dan daerah yang transparan dan akuntabel sesuai dengan tugas pokok KPK yang tercantum dalam Pasal 6 huruf c UU KPK, yaitu berwenang melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Fokus ketiga adalah terkait penegakan hukum dan reformasi birokrasi. KPK dalam pelaksanaan tugasnya harus membangun sinergi dan kerja sama yang lebih baik dengan semua pemangku-kepentingan, termasuk dalam hal ini adalah pemda dan Aparat Penegak Hukum (APH), agar upaya pemberantasan korupsi, bisa berhasil guna dan berdaya guna, baik melalui upaya penindakan maupun pencegahan korupsi.
KPK melalui Unit Koordinasi Wilayah II, telah melakukan pendampingan terhadap pemda Banten dalam perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area intervensi. Salah satunya, yaitu manajemen aset daerah, termasuk di dalamnya penertiban aset, percepatan sertifikasi tanah milik pemda, penyelamatan aset bermasalah dengan pihak ketiga, dan terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang wajib diserahkan pengembang kepada pemda.
Baca Juga:Tambah Struktur Baru, Dewas Sebut Telah Ingatkan Pimpinan KPK
Terkait sertifikasi aset tanah milik pemda di wilayah Banten, KPK terus mendorong upaya percepatan sertifikasi untuk menghindari beralihnya kepemilikan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah. KPK mencatat per 11 November 2020 masih sekitar 80 persen aset belum bersertifikat dari total 21.881 aset milik pemda Banten.
Selain itu, KPK juga mencatat bahwa sesuai data BMD Pemprov Banten terdapat 137 Situ dengan nilai total Rp 2,295 triliun. KPK mendapatkan ada Situ yang berada dalam penguasaan pihak ketiga. Karenanya, KPK mendorong agar proses sertifikasi atas Situ dapat disegerakan. Saat ini terdapat 3 Situ yang sedang dalam proses sertifikasi di BPN senilai total Rp 278 miliar, yaitu waduk Sindang Heula dengan luas 1,1 juta meter persegi dengan nilai estimasi Rp 276,7 miliar; Situ Citaman seluas 1.000 meter persegi dengan nilai estimasi Rp 200 juta, dan Situ Sindang Mandi seluas 6.000 meter persegi dengan nilai Rp 1,2 miliar.
Sedangkan terkait aset kendaraan dinas. KPK sebelumnya mencatat ada 37 kendaraan dinas yang masih dalam penguasaan pihak ketiga dengan nilai aset mencapai Rp 5,3 miliar. Sampai dengan Oktober 2020 telah dilakukan penertiban atas 12 kendaraan dinas dengan nilai Rp 1,2 miliar. KPK terus mendorong upaya penertiban dilakukan oleh Pemprov Banten.
Persoalan aset lainnya yang juga KPK temukan adalah terkait sengketa aset pemda dengan BUMN, pencatatan ganda antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta aset pemekaran yang belum diserahkan kepada pemda hasil pemekaran.
Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi mencakup 8 (delapan) area intervensi. Kedelapan fokus tersebut adalah optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan pengelolaan dana desa.
KPK akan memaparkan capaian ke-8 area intervensi ini dalam rakor tersebut.