Millen Cyrus dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Berderai Air Mata, Millen Cyrus: Saya Salah, Minum Alkohol dan Nyabu
Transpuan Millen Cyrus ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu.
Rizki Nurmansyah
Senin, 23 November 2020 | 19:36 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Millen Cyrus Diduga Ubah Gender di KTP, Warganet Langsung Kasih 4 Larangan Keras
18 April 2026 | 18:11 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 22:28 WIB
lifestyle | 23:11 WIB
news | 20:25 WIB
news | 17:45 WIB