Millen Cyrus dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Berderai Air Mata, Millen Cyrus: Saya Salah, Minum Alkohol dan Nyabu
Transpuan Millen Cyrus ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu.
Rizki Nurmansyah
Senin, 23 November 2020 | 19:36 WIB

BERITA TERKAIT
Gemasnya Azura di Pernikahan Kakak Milen Cyrus, Nangis sambil Joget
11 Februari 2025 | 13:49 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini