Millen Cyrus dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Berderai Air Mata, Millen Cyrus: Saya Salah, Minum Alkohol dan Nyabu
Transpuan Millen Cyrus ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu.
Rizki Nurmansyah
Senin, 23 November 2020 | 19:36 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Nekat ke Amerika Tanpa Sponsor, Millen Cyrus Bongkar Rahasia Tembus Agensi Model Internasional
10 Februari 2026 | 07:05 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini