Anies diperiksa bersamaan dengan delapan saksi lainnya. Mereka, yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Camat Tanah Abang Muhammad Yasin, KUA Tanah Abang Sukana, Babinkamtibmas Bripka Ginanjar, serta RT dan RW setempat.
"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab seusai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi," kata Anies usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).
Ketika itu, Anies enggan mengungkapkan poin-poin pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Sebab menurut dia, segala hal yang berkaitan dengan materi penyelidikan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.
"Adapun detil isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan," pungkasnya.
Baca Juga:Jimly Unggah Video Rizieq Ancam Penggal Kepala: Hentikan Dakwah Seperti Ini
Tak Wajar
Menanggapi itu, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menilai pemanggilan aparat kepolisian terhadap Anies sebagai sesuatu yang tidak wajar. Dia beranggapan, langkah yang diambil itu justru akan memperburuk citra kepolisian.
Terlebih, Din Syamsuddin mengungkapkan bahwasannya pemanggilan polisi terhadap gubernur jarang sekali terjadi. Kecuali untuk keperluan penyidikan.
"Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya untuk dimintakan klarifikasi tentang kerumunan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dapat dipandang sebagai drama penegakan hukum yang irasional atau tidak wajar," kata Din kepada wartawan, Rabu.
"Belum pernah terjadi Polda memanggil seorang Gubernur yang merupakan mitra kerja hanya untuk klarifikasi, kecuali dalam rangka penyidikan," tambahnya.
Baca Juga:Ditanya Kapan Tobat, Nikita Mirzani : Emang Gue Ngapain?