Rey Utami Bebas, Galih Ginanjar Kapan?

Dalam kasus "ikan asin", Galih Ginanjar divonis dua tahun empat bulan penjara.

Ferry Noviandi | Ismail
Selasa, 10 November 2020 | 19:26 WIB
Rey Utami Bebas, Galih Ginanjar Kapan?
Galih Ginanjar [Suara.com/Evi Ariska]

SuaraBanten.id - Rey Utami sudah menghirup udara bebas sejak seminggu lalu, setelah menjalani hukuman atas kasus "ikan asin". Lantas, bagaimana nasib Galih Ginanjar, yang juga terseret dalam kasus yang sama?

Menurut pengacara Galih Ginanjar, Sugiyarto sampai saat ini putusan kliennya belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena masih berporeses di tingkat kasasi.

"Belum mas (putusannya belum inkrah). Kan Galih masih kasasi. Hari ini juga masih saya tanyakan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, itu kasasinya belum turun. Belum inkrah," kata Sugiyarto, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (10/11/2020).

Sampai saat ini, Sugiyarto masih menunggu hasil banding atas putusan perkara kasus ikan asin yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:Rey Utami Terpidana Kasus Video Ikan Asin Bebas dari Penjara

Rey Utami dan Pablo Benua kembali menjalani sidang kasus "Ikan Asin" di PN Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020). [Yuliani/Suara.com]
Rey Utami dan Pablo Benua kembali menjalani sidang kasus "Ikan Asin" di PN Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020). [Yuliani/Suara.com]

"Jadi memang putusan kasasinya belum kami terima, belum turun. Atau dalam arti kata, putusan kasasi mungkin belum diputus di Mahkamah Agung. Sehingga belum bisa diturunkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berarti belum bisa ketahui hasilnya," tuturnya.

Berbeda dengan Rey Utami yang ternyata sudah resmi menjadi narapidana. Bahkan suami Pablo Benua sudah dinyatakan bebas sejak hari Minggu kemarin.

Sebelumnya Rey Utami dinyatakan bebas melalui rilis yang diterima Suara.com. Dalam surat itu Rey dinyatakan bebas pada 8 November 2020.

Pengeluaran 1 (satu) orang WBP a.n. RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dari Rutan Kelas I Pondok Bambu Jakarta ,  pada hari minggu, 8 november 2020

Berdasarkan Petikan Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan, d imana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020.

Baca Juga:Alasan Barbie Kumalasari dan Lutfi Agizal Ramai Didoakan Berjodoh

Pablo Benua dan Galih Ginanjar masih di dalam lapas. Pablo divonis 20 bulan penjara berdasarkan putusan  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Galih divonis dua tahun empat bulan dan saat ini masih upaya hukum kasasi.

Kasus ikan asin bermula setelah Galih Ginanjar mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami dari Fairuz A Rafiq.

Galih mengatakan bahwa bagian intim Fairuz dianggapnya bau ikan asin. Hal itu ia katakan didalam kanal youtube Rey Utami.

Tidak terima dengan hal tersebut, Fairuz melaporkan Galih, Rey, dan Pablo ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini