Usai Diperkosa, Caleg Perindo Wajib Tiap saat Kirimi Pulsa Ketua KPU

Tak hanya itu, Burhanuddin juga meminta untuk dibelikanIphone 6S Plus dan sejumlah barang seperti sepatu mahal, jam tangan, parfum, hingga baju.

Reza Gunadha | Muhammad Yunus
Jum'at, 06 November 2020 | 10:45 WIB
Usai Diperkosa, Caleg Perindo Wajib Tiap saat Kirimi Pulsa Ketua KPU
Ilustrasi lokasi pemerkosaan (ist)

Dalam pertimbangan putusan dua perkara ini, DKPP mengingatkan Pengadu II (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan) agar lebih memiliki sensitivitas dan kepekaan untuk pencari keadilan.

Pengadu I telah serta merta mencari keadilan atas perbuatan dan tindakan Teradu kepada Pengadu II namun ditindaklanjuti dengan waktu yang terlalu lama.

Sebagai informasi, perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti (Pengadu I). Sedangkan perkara 104-PKE-DKPP/X/2020 diadukan oleh Faisal Amir, Misna M. Attas, Fatmawati, Upi Hastati, Syarifuddin Jurdi, M. Asram Jaya, dan Uslimin (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan).

Sidang pemeriksaan kedua perkara ini dilaksanakan pada Senin (12/10/2020) secara tertutup di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga:Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Duit dan Barang Mahal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini