Gerah Lihat Suami Nganggur, Emak-emak di Serang Banting Stir Jualan Sabu

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat sabu dari sesorang yang mengaku warga Tangerang.

M Nurhadi
Selasa, 03 November 2020 | 20:59 WIB
Gerah Lihat Suami Nganggur, Emak-emak di Serang Banting Stir Jualan Sabu
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

“Untuk pengambilan sabu pesanan juga diambil di lokasi yang sudah ditentukan oleh si pemasok. Meski demikian kita tetap melakukan pengembangan dan berharap dapat segera mengungkap jaringan ini,” tandasnya.

Perempuan ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini