Dear Pemain Layang-layang Dekat Bandara, Ini Ada Sanksi Penjara 3 Tahun

Layang-layang berbahaya bagi sistem penerbangan pesawat terbang, baik saat take-off dan landing, bahkan bisa masuk ke mesin.

RR Ukirsari Manggalani | Achmad Fauzi
Senin, 26 Oktober 2020 | 09:10 WIB
Dear Pemain Layang-layang Dekat Bandara, Ini Ada Sanksi Penjara 3 Tahun
Ilustrasi layang-layang (Shutterstock).

SuaraBanten.id - Bermain layang-layang saat ini tengah marak. Namun, ada bahaya mengintip di balik kesukaan ini. Antara lain berpotensi membuat mati lampu karena tersangkut kabel listrik. Bahkan sudah ada peristiwa gardu listrik meledak. Kemudian di sektor otomotif lebih seram, telah terjadi di Solo, seorang mekanik yang tengah mengendarai motor tersayat di bagian leher.  Persoalan juga akan timbul, bila layang-layang dimainkan di dekat area bandar udara atau bandara. Dengan kejadian layang-layang tersangkut di roda pesawat Citilink.

Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindak tegas para pelaku yang bermain layang-layang di wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan).

Hal ini sesuai amanat Undang undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 421 ayat 2.

Dalam aturan itu, setiap orang yang membuat halangan, dan atau melakukan kegiatan lain di KKOP bakal dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Baca Juga:Ukir Rekor F1, Ini Percakapan Menyentuh Lewis Hamilton dengan Kru

Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan, Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan, inspektur keamanan penerbangan untuk bersama sama dengan aparat keamanan menindak-lanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum," ujar Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2020), seperti dikutip dari Suara.com, jaringan SuaraBanten.id.

Dirjen Novie Riyanto juga menambahkan bahwa pihaknya bersama Airnav Indonesia, operator bandara dan seluruh stakeholder penerbangan untuk kegiatan sosialisasi masyarakat terkait KKOP.

Ia menjelaskan, wilayah KKOP di antaranya wilayah daratan maupun perairan, serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan apapun tanpa seijin Ditjen Hubud.

"Saya sering sekali mendapat laporan dari pilot terkait banyaknya layang-layang yang terbang di sekitar bandara, yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan, karena apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat dapat merusak komponen pesawat atau layangan bisa menghalangi take-off ataupun landing pesawat," pungkasnya.

Baca Juga:Lewati Rekor Schumacher, Ini Fakta Statistik Kemenangan Lewis Hamilton

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini