PSBB Kota dan Kabupaten Provinsi Banten Diperpanjang Hingga November

"Hasil evaluasi gugus tugas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan hasil penilaian satgas nasional. Penerapan PSBB dapat mengendalikan kasus covid-19 di Banten,"

M Nurhadi
Kamis, 22 Oktober 2020 | 15:41 WIB
PSBB Kota dan Kabupaten Provinsi Banten Diperpanjang Hingga November
Gamabr sebagai ilustrasi-- Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraBanten.id - Pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap I di Provinsi Banten pada 20 Oktober lalu, Gubernur Banten secara resmi memperpanjang masa PSBB Banten tahap II selama satu bulan hingga 19 November 2020.

Hal ini sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241 - Huk/2020, tertanggal 21 Oktober 2020. Perpanjangan tahap II itu dimaksudkan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Banten.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan,  penerapan masa perpanjangan PSBB tahap II berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

"Hasil evaluasi gugus tugas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan hasil penilaian satgas nasional. Penerapan PSBB dapat mengendalikan kasus covid-19 di Banten," ucapnya melalui pesan whatsapp kepada awak media, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:Dunia Sedang Uji Coba Vaksin COVID-19 Tahap 3, Siapa Terdepan?

Ia juga menyampaikan adanya kenaikan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Provinsi Banten. Bahkan tercatat, pesantren menjadi klaster yang paling banyak kasus pada tanggal 21 Oktober 2020 kemarin.

"Ini kali pertama kasus diatas 200. Terbanyak dari Kabupaten Tangerang 142 kasus, didominasi oleh klaster pesantren," ujarnya.

Sehingga ia tegaskan akan terus melakukan evaluasi terkait upaya yang akan dilakukan dalam pencegahan peningkatan klaster pesantren meski, ia tidak menyebutkan secara jelas langkah yang akan diambil.

"Ya evaluasi dilakukan terkait upaya-upaya yang harus dilakukan," tutupnya.

Melalui surat keputusan itu pula disebutkan, selama masa perpanjangan PSBB di wilayah Provinsi Banten, masing-masing wilayah melaksanakan check point yang diatur oleh Bupati/Walikota di daerah masing-masing.

Baca Juga:Daerah Zona Merah Akan Jadi Prioritas Distribusi Vaksin Covid-19

Kontributor : Sofyan Hadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak