SuaraBanten.id - Salah seorang jurnalis mendapatkan tindakan kurang menyenangkan dari aparat kepolisian saat meliput aksi demo Omnibus law di depan Kantor DPRD Pandeglang, Kamis (15/10/2020).
Jurnalis dari harian di Banten Satelit News bernama Nipal Sutiana tersebut dilarang mengambil gambar oleh polisi.
Padahal hari itu Nipal dan sejumlah jurnalis Pandeglang tengah meliputi aksi unjuk penolakan Undang-Undang Omnibus law yang di gelar oleh ratusan mahasiswa yang berasal HMI, GMNI, GMNI, HMI, IMM, LMND dan Kumandang.
Mereka dihalang-halangi oleh aparat kepolisian Resort Pandeglang saat hendak mengambil dokumentasi massa aksi yang diduga pelajar yang diamankan oleh petugas kepolisian.
Baca Juga:Bertahan Hingga Malam di Gedung DPRD Kalsel, Mahasiswa Minta Jokowi Datang
Pria yang akrab disapa Openk itu menjelaskan, ponselnya disingkirkan oleh polisi tak berseragam saat hendak merekam sejumlah pelajar yang baru saja dikeluarkan dari mobil avanza silver milik polisi.
Pelajar tersebut digiring ke massa aksi oleh polisi agar ia mencari kawan aksinya yang lain.
"Tadi pas saya mau mengambil gambar tiba-tiba handphone saya di singkirkan dan dilarang untuk mengambil gambar. jangan poto-poto," kata Openk menirukan ucapan oknum aparat tersebut.
Ia mengaku tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pandeglang sudah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers bab II asas fungsi hak, kewajiban dan peran pers.
"Sikap itu jelas tak dibenarkan karena oknum polisi sudah merampas hak kami sebagai wartawan. Ini sudah jelas menghalang-halangi tugas jurnalistik, karena pada pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dan di pasal 4 poin 3 disitu di tuliskan Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,"ucapnya
Baca Juga:Didemo Mahasiswa, Ketua DPRD Kalteng Tetap Tidak Menolak UU Cipta Kerja
Aksi demo penolakan UU Cipta Kerja mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polres Pandeglang. Kepolisian juga memasang kawat berduri di jalan raya tepatnya gerbang pintu masuk Gedung DPRD Pandeglang.
- 1
- 2