
“Tersangka ditangkap pada hari Senin, 5 Oktober 2020, pukul 23.00 WIB di pesantren tempat tersangka (Bersembunyi),” kata Nandar, Selasa 6 Oktober 2020.
Pelaku menggagahi korban yang masih duduk di bangku sekolah luar biasa (SLB) dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp 5.000, hingga kakek renta itu berhasil merenggut keperawanan korban.
Setelah puas mengagahi korban, pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila bercerita kepada orang lain telah disetubuhi.
“Pelaku membujuk korban dan akan diberi uang sebesar Rp5000 kepada korban, kemudian pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan perbuatannya tersebut kepada orang lain,” pungkasnya.
Baca Juga:Anak Gadis Dirogol Ayah dari SD hingga SMA, Berkali-kali Tiap Ibunya Pergi