Operasi digelar untuk menertibkan para masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker.
Sedikitnya, ada 12 orang yang terjaring dalan razia tersebut. 8 orang diantaranya didenda membayar sanksi Rp50 ribu yang ditindak oleh Satpol-PP Kota Tangsel. Sementara lainnya, ditindak dengan sanksi sosial menggunakan rompi oranye dan membacakan Pancasila.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Jam Operasional Angkutan Umum di Kabupaten Tanggerang Dibatasi
- 1
- 2