SuaraBanten.id - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung meminta pengelola tempat wisata memperketat dan bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan agar tidak terjadi penyebaran COVID-19 dan menjadi klaster baru.
"Saya ingatkan kembali wisata boleh dibuka tapi protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana di Bandarlampung, Selasa (8/9/2020).
Ia mengungkapkan meskipun tempat wisata ini berada di zona kuning dan hijau, protokol kesehatan tidak boleh diabaikan.
Mereka harus lebih mengontrol pengunjung, minimal ada petugas yang berkeliling untuk menegur mereka yang tidak patuh terhadap aturan berlaku.
Baca Juga:Satgas Covid-19: Kasus Positif Bisa Ditekan Jika 75% Penduduk Pakai Masker
"Kami sebenarnya senang dalam adaptasi kebiasaan baru yang produktif dan aman COVID-19, tempat wisata dibuka kembali namun saya tegaskan mereka harus bertanggung jawab atas protokol kesehatannya," jelasnya.
Apalagi, saat ini sudah ada satu pasien yang terkonfirmasi positif usai pulang dari laut yakni pasien 463, seorang laki-laki 64 tahun dari Kota Bandarlampung.
"Laki-laki ini termasuk dalam kasus baru, yang bersangkutan baru pergi berwisata ke laut dalam situasi ramai, dan saat ini sedang dalam perawatan di rumah sakit," jelasnya.
Reihana mengatakan bahwa terkait temuan ini pihaknya akan menggelar evaluasi dengan ketua Satgas Penanganan COVID-19 untuk tindak lanjutnya.
"Pastinya kami juga menunggu arahan dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai ketua Satgas terhadap situasi wisata di sini," tukas Reihana.
Baca Juga:3 Bulan Setelah Sembuh Pasien Covid-19 Parah Masih Alami Kerusakan Paru
Dinas kesehatan Provinsi Lampung, menurut Reihana pada Selasa (8/9/2020) mencatat sebelas penambahan pasien positif COVID-19 baru sehingga total jumlah kasus di wilayah itu sekarang berjumlah 466 orang dengan rincian dua orang dari Kota Bandarlampung.
"Kemudian, Kabupaten Lampung Utara empat orang, Kota Metro tiga orang dan satu orang masing-masing dari Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran," tutupnya. [Antara].
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119