Alhamdulillah, Korban Gusuran Tol JORR II Dijamin Tempat Tinggal Sementara

Menurut hasil kesepakatan, JKC bersedia menanggung sewa kontrakan sebesar Rp4,5 juta per KK untuk tiga bulan selama proses gugatan di pengadilan.

M Nurhadi
Jum'at, 04 September 2020 | 17:33 WIB
Alhamdulillah, Korban Gusuran Tol JORR II Dijamin Tempat Tinggal Sementara
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto memediasi pertemuan warga Kampung Baru, Kelurahan Jirumudi dengan pihak Jasamarga Kunciran-Cengkareng (JKC) (Rendi/bantennews.co.id)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini