SuaraBanten.id - Polisi berhasil menangkap Egwin Alexander Pangaribuan (27). Pemuda asal Medan itu diduga telah menganiaya ayah kandungnya Elkana Pangaribuan (65) hingga tewas.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kediaman mereka di Jalan Pantai Timur, Pasar II, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan, Sumatera Utara, Senin (24/8/2020).
Usai menganiaya ayah kandungnya, Egwin sempat melarikan diri membawa istrinya. Dua jam setelah kejadian ia berhasil ditangkap.
"Iya sudah kita amankan dan masih tahap penyidikan," kata Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahean dikutip dari Kabar Medan—jaringan Suara.com—Selasa (25/8/2020).
Baca Juga:Gunakan Senpi Peluru Hampa, Ini Detik - Detik Penembakan Bos Pelayaran
Atas peristiwa tersebut, kata Pardamean, pihaknya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Egwin.
"Kita BAP dulu, nanti kita jelaskan statusnya seperti apa. Masih tahap penyidikan," ujarnya.
Polisi menyebutkan status Egwin masih terduga dalam kasus pembunuhan anak aniaya ayah kandung ini
Polsek Helvetia juga belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mengingat korban belum dikebumikan dan keluarganya masih berduka.
"Nanti setelah selesai akan kita rilis karena jenazah masih di rumah duka. Masih terduga (statusnya)," pungkasnya.
Baca Juga:Rencanakan Tembak Bos Pelayaran, Tersangka NL Kesurupan Arwah Ayah
Informasi yang dihimpun, penganiayaan bermula saat Egwin yang ingin membawa becak motor melihat salah satu rodanya tidak ada.
Ia lalu meminta roda becak motor kepada ayahnya. Sesaat kemudian Egwin memukul korban dengan tangan kosong.
Elkana meninggal dunia saat akan dibawa ke klinik.