Tak Hadiri Putusan Sengketa Pilkada, Krisyanto Jamrud Kena Musibah

Gugatan yang diajukan pasangan Krisyanto-Hendra Pranova terkait Pilkada Pandeglang ditolak.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 17:33 WIB
Tak Hadiri Putusan Sengketa Pilkada, Krisyanto Jamrud Kena Musibah
Vokalis Jamrud Krisyanto Jamrud gagal maju dalam kontestasi Pilkada Pandeglang 2020. [Suara.com/Yandhi Deslatama]

SuaraBanten.id - Vokalis Jamrud Krisyanto tak ikut menghadiri sidang sengketa Pilkada Pandeglang 2020 di Kantor Gakkumdu Pandeglang, Jumat (21/8/2020).

Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi tersebut beragendakan putusan gugatan yang diajukan Krisyanto.

Seperti diketahui, Krisyanto bersama pasangannya Hendra Pranova maju dalam kontestasi Pilkada Pandeglang sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.

Terkait ketidakhadiran Krisyanto, Hendra mengatakan vokalis band rock Jamrud itu tak bisa datang karena tengah terkena musibah.

Baca Juga:Gugatan Sengketa Pilkada Ditolak Bawaslu, Vokalis Jamrud Tempuh Jalur Hukum

Anak dari pelantun Selamat Ulang Tahun tersebut mengalami kecelakaan.

Namun Hendra tak menjelaskan lebih detail terkait kecelakaan yang menimpa anak Krisyanto.

"Beliau kena musibah anaknya kecelakaan, jadi belum bisa ke sini. Lagi mengurus asuransi dan menjalani pengobatan di rumah sakit," jelas Hendra, Jumat (21/8/2020).

Gugatan Ditolak

Sementara itu, pihak Bawaslu menolak gugatan terhadap KPU Pandeglang yang diajukan pasangan Krisyanto-Hendra Pranova.

Baca Juga:Jumat Nanti, Nasib Sengketa Pilkada Vokalis Jamrud Krisyanto Diputuskan

Keputusan ini membuat pasangan seniman tersebut mengikuti kontestasi Pilkada Pandeglang 2020 dipastian pupus.

Dari pantauan Banten.Suara.com, pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat pembacaan putusan berlangsung sekitar 25 menit, bakal Calon Wakil Bupati Pandeglang Hendra Pranova serta tim kuasa hukumnya baru tiba di lokasi sidang.

Namun karena sudah memasuki waktu Salat Jumat, sidang diskors hingga pukul 13.00 WIB. Setelah skors dicabut, pembacaan putusan pun dilanjutkan.

"Menutuskan, menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ade.

Dalam pertimbangannya, majelis menyampaikan bahwa dalil yang digunakan pemohon tidak terbukti.

Salah satu permohonan yang diajukan terkait berkas dukungan perbaikan sebanyak 69.548 dukungan yang diserahkan di lantai bawah kantor KPU pada 27 Juli 2020 berkas dukungan lengkap dan utuh. Namun setelah berkas dibawa ke gedung atas KPU, berkas tidak lengkap.

Majelis beranggapan, permohonan pemohon tidak terbukti. Sebab, proses pemindahan berkas dukungan tersebut disaksikan oleh termohon dan pemohon.

Musyawarah tertutup yang digelar Bawaslu  terkait sengeketa pasangan Krisyanto - Hendra antara KPU (Suara.com/Saepulloh).
Musyawarah tertutup yang digelar Bawaslu terkait sengeketa pasangan Krisyanto - Hendra antara KPU (Suara.com/Saepulloh).

Langkah Hukum Lain

Menanggapi putusan majelis, Hendra menyatakan ketidakpuasan. Dia menyatakan, bukti yang disodorkan sudah terang-benderang.

"Intinya kurang puas lah sebab bukti yang sudah detail dan jelas," ujarnya.

Lantaran itu, Hendra bersama Krisyanto serta tim kuasa hukumnya akan berupaya mengambil langkah hukum selanjutnya agar tetap bisa ikut dalam kontestasi politik lokal di Pandeglang.

"Insya Allah kita akan melakukan langkah-langkah hukum lain, tapi kita diskusi dengan kuasa hukum terlebih dulu langkah kedepannya," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini