Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran, kedua tersangka dibekuk di di rumah kontrakan tersangka MT di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
“Kami langsung lakukan pengejaran dalam waktu tujuh hari," katanya menambahkan.
Kedua tersangka dijerat dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga:Rampok dan Perkosa Korban saat Sedang Tidur, Raffi: Awalnya Cuma Iseng