Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.
Dendam Kesumat, Yudi Tabrak dan Pukuli Guru Ngaji
Pelaku juga memukul dua warga lainnya yang hendak melerai.
Rizki Nurmansyah
Rabu, 19 Agustus 2020 | 21:39 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Gubernur Ahmad Luthfi Ingin Pemerataan Pendidikan di Lereng Gunung Sumbing dan Merbabu
03 Juni 2026 | 19:20 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini