Dendam Kesumat, Yudi Tabrak dan Pukuli Guru Ngaji

Pelaku juga memukul dua warga lainnya yang hendak melerai.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 19 Agustus 2020 | 21:39 WIB
Dendam Kesumat, Yudi Tabrak dan Pukuli Guru Ngaji
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak