Dendam Kesumat, Yudi Tabrak dan Pukuli Guru Ngaji

Pelaku juga memukul dua warga lainnya yang hendak melerai.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 19 Agustus 2020 | 21:39 WIB
Dendam Kesumat, Yudi Tabrak dan Pukuli Guru Ngaji
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

Karena bingung dan panik, pelaku kemudian pergi ke rumah temannya di Jogja. Hingga akhirnya, warga Sukoharjo itu berhasil ditangkap polisi.

"Saya menyesal melakukan penganiayaan itu. Apalagi sekarang harus mendekam di tahanan," ucap dia dilansir dari Solopos—jaringan Suara.com.

Pelaku penganiaya guru ngaji, Yudi Setyo Nugroho (tengah), saat diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo pada Rabu (12/8/2020). [Ist]
Pelaku penganiaya guru ngaji, Yudi Setyo Nugroho (tengah), saat diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo pada Rabu (12/8/2020). [Ist]

Ancaman Penjara

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menyatakan tersangka Yudi merupakan warga Morodipan RT 002/RW 001, Desa Gonilan, Kartasura, Sukoharjo.

Baca Juga:Dikeroyok Sejumlah Pemuda, Pak Ogah Bersimbah Darah Disabet Samurai

Dalam penyitaan barang bukti pelaku penganiayaan guru ngaji di Sukoharjo, petugas mengamankan kaus singlet pendek warna biru dongker dan satu unit sepeda motor Honda Beat AD 3962 ATB.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini