Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.
Dendam Kesumat, Yudi Tabrak dan Pukuli Guru Ngaji
Pelaku juga memukul dua warga lainnya yang hendak melerai.
Rizki Nurmansyah
Rabu, 19 Agustus 2020 | 21:39 WIB
BERITA TERKAIT
Tanggul Sungai Bremi Jebol, 300 KK di Pekalongan Terdampak Banjir
07 Januari 2026 | 16:46 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 20:40 WIB
lifestyle | 18:05 WIB
news | 17:34 WIB
news | 23:44 WIB
news | 22:33 WIB