Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.
Dendam Kesumat, Yudi Tabrak dan Pukuli Guru Ngaji
Pelaku juga memukul dua warga lainnya yang hendak melerai.
Rizki Nurmansyah
Rabu, 19 Agustus 2020 | 21:39 WIB

BERITA TERKAIT
5 Langkah Strategis agar Jawa Tengah Jadi Sentra Industri Hijau
28 Juni 2025 | 10:02 WIB WIBREKOMENDASI
News
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika
03 Juli 2025 | 23:57 WIB WIBTerkini