Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.
Dendam Kesumat, Yudi Tabrak dan Pukuli Guru Ngaji
Pelaku juga memukul dua warga lainnya yang hendak melerai.
Rizki Nurmansyah
Rabu, 19 Agustus 2020 | 21:39 WIB

BERITA TERKAIT
Tekan Inflasi, Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi
06 Oktober 2025 | 12:45 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini