Puluhan Warga Lebak Tersambar Petir di HUT RI, Bupati Iti: Itu Kuasa Allah

Total 23 warga Lebak tersambar petir. Tiga diantaranya tewas.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:40 WIB
Puluhan Warga Lebak Tersambar Petir di HUT RI, Bupati Iti: Itu Kuasa Allah
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. [Suara.com/Deni]

SuaraBanten.id - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya prihatin dan berbelangsungkawa terkait banyaknya warga Lebak yang menjadi korban akibat tersambar petir.

Total 23 warga Lebak menjadi korban tersambar petir sedang menyaksikan pertandingan sepakbola menyambut HUT RI ke-75, Senin (17/8/2020) kemarin.

Iti mengatakan, kejadian tersebut tak bisa diprediksi. Lantaran fenomena alam dan diluar kuasa manusia.

"Tapi kan itu diluar kuasa (manusia), (itu) kuasa Allah. Saya juga ikut prihatin dan (semoga) bisa menjadi pembelajaran di masyarakat," ujarnya di Pendopo KP3B, Kota Serang, Banten, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:Bertambah, Korban Kritis Tersambar Petir di Lebak Jadi Lima Orang

Kekinian korban kritis akibat tersambar petir bertambah menjadi lima orang. Kelimanya kini dirawat di RS Pelabuhan Ratu, Sukabumi.

Mereka dilarikan ke RS Pelabuhan Ratu lantaran jarak yang lebih dekat dibandingkan dengan RS Malingping milik Pemprov Banten.

Sementara untuk korban luka ringan masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Cilograng, Kabupaten Lebak.

"Lima orang dibawa ke RS Pelabuhan Ratu yang kritis. Yang lainnya luka ringan, dan berat. Yang luka ringan di Puskesmas kita. Total ada 23 yang kena petir," jelas Bupati Iti.

Sosialisasi Warga

Baca Juga:Masih Hidup usai Tersambar Petir, 4 Warga Ini Alami Pusing dan Nyeri Badan

Iti menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan himbauan ke warga, baik melalui kepala desa, camat hingga terjun langsung ke masyarakat agar tidak berkerumun.

Namun warga merasa wilayahnya zona hijau, tetap melakukan aktivitas yang menyebabkan kerumunan massa.

Bahkan larangan berkerumun hingga penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Lebak sudah diatur melalui Perbup nomor 28 tahun 2020.

Jika ada masyarakat yang tidak mengenakan masker, akan didenda Rp 150 ribu. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan didenda Rp 25 juta.

"Kita sedang melakukan uji coba Perbup 28 tahun 2020 sebetulnya. Hal itu juga, menghindari kerumunan. (Semoga peristiwa ini) bisa menjadi pembelajaran di masyarakat untuk menaati Perbup yang kita keluarkan untuk kepentingan bersama," jelasnya.

Para korban tersambar petir saat dievakuasi ke Puskesmas Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. [Ist]
Para korban tersambar petir saat dievakuasi ke Puskesmas Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. [Ist]

Tiga Tewas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak