Tanya Alamat Palsu, Setelah Berdekatan, DN Cs Jambret Kalung Emas Lansia

Aksi penjambretan terhadap seorang lansia di Pondok Aren ini viral di media sosial.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 12 Agustus 2020 | 20:56 WIB
Tanya Alamat Palsu, Setelah Berdekatan, DN Cs Jambret Kalung Emas Lansia
Konferensi pers pengungkapan kasus jambret di Mapolsek Pondok Aren, Tangsel, Rabu (12/8/2020). [Foto: BantenNews.co.id]

"Tersangka menjual kalung tersebut dengan harga Rp 2,65 juta. Uang itu berdasarkan keterangan untuk biaya hidup sehari-hari," terang Riza.

"Atas perbuatan jambret itu tersangka dikenakan pasal 364 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan yang DPO masih kami kejar," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini