"Tersangka menjual kalung tersebut dengan harga Rp 2,65 juta. Uang itu berdasarkan keterangan untuk biaya hidup sehari-hari," terang Riza.
"Atas perbuatan jambret itu tersangka dikenakan pasal 364 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan yang DPO masih kami kejar," pungkasnya.