SuaraBanten.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang menggelar musyawarah tertutup untuk memediasi penyelesaian sengketa proses pemilihan bupati dan wakil bupati Pandeglang dari bakal pasangan calon Yanto Krisyanto - Hendra Pranova terhadap KPU setempat. Mediasi tersebut di gelar di Kantor Sentra Gakkumdu.
Pantauan SuaraBanten.id di Kantor Sentra Gakkumdu yang berlokasi di depan hotel Horison tepatnya di jalan raya Pandeglang Serang Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung.
Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 11.58 WIB, Rabu (12/8/2020).
Mediasi terhadap penyelesaian sengketa terhadap vokalis grup band rock Jamrud tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun, sehingga musyawarah tersebut akan dilanjutkan Kamis (13/8/2020) besok.
Baca Juga:Diterima Bawaslu, Gugatan Krisyanto Jamrud ke KPU Masuk Tahap Musyawarah
Langkah gugatan penyengketaan terhadap berkas dukungan perbaikan Krisyanto sebagai syarat pencalonan jalur perseorangan lantaran sebelumnya ditolak KPU Pandeglang.
Krisyanto mengatakan sebagai pemohon ia mengajukan permohonan penghitungan ulang berkas dukungannya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Krisyanto ingin memastikan dokumen dukungan sebanyak 11.553 dukungan itu apakah benar tidak memenuhi syarat.
"Jadi minta dihitung ulang yang 11 ribu dukungan itu yang TMS itu. Apa bener itu TMS," kata Krisyanto usia mengikuti musyawarah tertutup.
Berkas dukungan perbaikan yang diserahkan oleh Krisyanto sebanyak 69.548 berkas dukungan. Setelah di lakukan penghitungan oleh KPU, hanya hanya 57.995 yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan sisanya sebanyak 11.553 TMS. Pelantun lagu Selamat Ulang tahun itu khawatir terhadap kekeliruan saat proses penghitungan.
"Karena sama-sama pada lelah, KPU lelah dan tim kita juga lelah karena selama tiga hari gak tidur. Karena harus menghitung dan mengisi (berkas dukungan)," ungkapnya.
Baca Juga:Vokalis Jamrud Krisyanto Gugat KPU Pandeglang ke Bawaslu
Krisyanto menolak upaya penyengketaan berkas dukungan sebagai upaya gugatannya KPU ke Bawaslu.
Menurutnya hanya sebagai langkah mencari solusi yang telah diatur oleh undang-undang. Ia akan menerima apapun hasilnya setelah diputuskan Bawaslu.
"Ya kita terima saja bagaimana keputusannya besok," ujarnya.
Ketua kuasa hukum Krisyanto - Hendra, Nandang Wirakusumah menambah, permohonan penghitungan ulang tersebut lantaran adanya ketidakyakinan untuk 11.553 berkas dukungan dinyatakan TMS.
"Mungkin saja ada beberapa yang terselip (saat proses penghitungan) dan sebagainya karena memang waktu yang terlalu cepat, Sumber daya yang kurang saat itu. Maka kita minta dihitung ulang,"ujarnya.
Menanggapi permohonan pemohon, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suj'ai menolak menyanggupi permintaan pemohon.
KPU beralasan penghitungan sudah dilakukan, sebab proses penghitungan di saksi oleh saksi dari Tim Krisyanto dan diawasi langsung oleh Bawaslu.
"Ya tidak bersedia (dihitung ulang) karena sudah kita lakukan. Ngapain kemarin dihitung? Ngapain kemarin di saksikan? Selain dari saksi bakal pasangan calon, kan ada pengawas yang melekat," tandasnya.
Kontributor : Saepulloh