Takut Diutang, Penjual Sosis Tangerang Divonis Salah Tolak Layani Pembeli

Dihukum 2 bulan masa percobaan.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 09 Agustus 2020 | 16:23 WIB
Takut Diutang, Penjual Sosis Tangerang Divonis Salah Tolak Layani Pembeli
Seorang penjual sosis di Tangerang, Banten divonis bersalah pengadilan karena menolak melayani pembelinya. (Bantenhits)

SuaraBanten.id - Seorang penjual sosis di Tangerang, Banten divonis bersalah pengadilan karena menolak melayani pembelinya. TA (43), penjual sosis itu berjualan di Jalan Jawa Pinggi Danau Situbulakan, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

Dia divonis bersalah dihukum masa percobaan selama 2 bulan.

Bukan tanpa alasan, Ia dihukum karena terlibat cekcok dengan NC salah seorang konsumen yang ingin membeli barang dagangannya.

Peristiwa itu terjadi pada 29 September 2018 lalu. Di mana NC datang ke lapak TA untuk membeli sosis. Namun, TA enggan melayani NC lantaran khawatir tidak akan membayar.

Baca Juga:Sempat Kirim Pesan ke Korban, Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Diburu Polisi

Alhasil, TA tak menghiraukan pesanan NC dan meninggalkannya. Tak berselang lama suami dari TA menghampiri NC dan melayani pembelian sosisnya.

Secara tiba-tiba TA menghampiri sang suami dan membuang sosis yang sedang dibuatnya. NC berusaha mengambil sosis tersebut dan menaruhnya di meja.

Rupanya, perlakuan NC membuat TA naik pitam. Ia menghampiri dan menarik kerudung NC. Bahkan, TA tega mencakar wajah NC sehingga menyebabkan lecet.

Atas dasar tersebut NC membuat laporan ke Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang. Beberapa tahun berlalu, saat ini kasus tersebut sudah sampai ke persidangan Tidak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Tangerang pada hari Kamis 6 Agustus 2020.

Dalam Sidang Putusan yang dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Arif Budi Cahyono, TA dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan mendapatakan hukuman masa percobaan 2 bulan.

Baca Juga:Pelaku Pembakar Rumah Herman di Ciputat Akhirnya Tertangkap

Apabila tersangka melakukan perbuatan yang sama maka akan dilakukan penahanan.

”Apabila tersangka melakukan perbuatan yang sama dalam 2 bulan ini maka akan dilakukan penahanan,” kata Hakim.

Sementara itu Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengaku lamanya kasus karena telah pihak kepolisian telah berulang kali melakukan mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun selalu gagal.

“Ini buat pelajaran dan pengalaman bagi warga yang terjadi cekcok atau keributan tindak pidana ringan, kami menghimbau agar diselesaikan dengan mediasi atau kekeluargaan, karena kalau sampai ke tingkat pengadilan akan memakan waktu yang lama dari pengumpulan saksi, bukti dan tunggu lengkap P21 baru disidang,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini