SuaraBanten.id - Aksi bejat dilakukan seorang ayah sambung berinisial AKM (45), warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.
Ia tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur INY (13) hingga hamil.
Perilaku bejat itu bahkan terus dilakukan AKM setelah anak tirinya melahirkan seorang bayi perempuan.
Awalnya AKM mengajak korban makan bakso di dekat rumah mereka.
Baca Juga:2 Kasus Pencabulan Ayah Sambung, Salah Satu Korban Lahirkan Bayi Perempuan
Kemudian di pinggir sungai yang sepi, pelaku memaksa INY ke semak-semak dan mencabulinya.
AKM kembali menggauli putri tirinya di kamar pelaku, saat kondisi rumah sepi.
"Korban diajak pergi membeli bakso. Sesampainya di perjalanan pelaku malah mengajak ke pinggir sungai. Sesampainya di pinggir kali korban langsung disetubuhi pelaku," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazarudin, melalui sambungan selulernya, Selasa (4/08/2020).
"Lalu kejadian terakhir di dalam kamar pelaku, menyetubuhi korban untuk kedua kalinya. Korban disetubuhi dan dicabuli hingga hamil dan melahirkan anak perempuan," sambungnya.
Akhirnya, AKM ditangkap Satreskrim Polres Serang di rumahnya tanpa perlawanan pada, Senin (3/8/2020) lalu.
Baca Juga:Kronologi Aksi Bejat Oknum Satpam di Tangerang Gerayangi Anak Tetangga
Atas perbuatannya pelaku pencabulan anak di bawah umur ini dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2, junto Pasal 81 ayat 1, Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.