Atas perbuatannya itu, Lukman dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. Kini, kuli bangunan itu telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Kuli Proyek Ngaku PNS Bisa Pacari Ratusan Janda Muda, Hartanya Dikeruk
Menurut Tomi, wanita yang menjadi korban ditaksir mencapai ratusan orang, namun yang berani melaporkan hanya 1 orang karena kerugian yang dialaminya cukup besar.
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 17 Juli 2020 | 11:20 WIB

BERITA TERKAIT
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
15 April 2025 | 11:50 WIB WIBREKOMENDASI
News
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
17 April 2025 | 06:52 WIB WIBTerkini