Atas perbuatannya itu, Lukman dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. Kini, kuli bangunan itu telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Kuli Proyek Ngaku PNS Bisa Pacari Ratusan Janda Muda, Hartanya Dikeruk
Menurut Tomi, wanita yang menjadi korban ditaksir mencapai ratusan orang, namun yang berani melaporkan hanya 1 orang karena kerugian yang dialaminya cukup besar.
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 17 Juli 2020 | 11:20 WIB
BERITA TERKAIT
Cuma Modal 70 Sen, Pasutri Ini Curi Rumah Mewah dengan Cara Licik!
21 Oktober 2024 | 11:58 WIB WIBREKOMENDASI
News
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
25 November 2024 | 19:19 WIB WIBTerkini