Kronologi 4 Pelajar Gilir Gadis 14 Tahun di Sebuah Hotel di Cilegon

"Korban dalam keadaan setengah sadar disetubuhi dan dicabuli para pelaku secara bergantian," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 15 Juli 2020 | 14:34 WIB
Kronologi 4 Pelajar Gilir Gadis 14 Tahun di Sebuah Hotel di Cilegon
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

SuaraBanten.id - Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi menjelaskan kronologi dugaan kasus pencabulan yang dilakukan empat pelajar terhadap seorang gadis di bawah umur.

Keempatnya telah diamankan di Mapolres Cilegon. Masing-masing berinisial AZ (17), RY (16), IB (16) dan FR (17).

Mereka dilaporkan orang tua korban, RN (14), warga Jombang, Cilegon.

Peristiwa pencabulan ini bermula RN dijemput oleh AZ di kediamannya. Gadis di bawah umur itu langsung dibawa ke salah satu hotel di Cilegon, Banten.

Baca Juga:Diajak ke Hotel dan Mabuk, Gadis di Bawah Umur di Cilegon Digilir 4 Pelajar

Sesampainya di lokasi, RY, IB dan FR rupanya telah menunggu di dalam sebuah kamar yang telah dipesan.

"Bedasarkan hasil pemeriksaan, korban dalam keadaan setengah sadar disetubuhi dan dicabuli para pelaku secara bergantian, di mana sebelumnya korban telah diajak para pelaku minuman beralkohol di TKP," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi.

Sementara Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, keempat pelaku masih berstatus pelajar di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

Penangkapan bermula dari adanya laporan orang tua RN ke pihak kepolisian.

"Memang betul orang tua korban yang melaporkan peristiwa itu," kata Yudhis dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:Bejat! Ayah di Sumbar Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 2 Bulan

"Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Keseluruhan pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon," sambungnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terjerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini