Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terjerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kronologi 4 Pelajar Gilir Gadis 14 Tahun di Sebuah Hotel di Cilegon
"Korban dalam keadaan setengah sadar disetubuhi dan dicabuli para pelaku secara bergantian," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi.
Rizki Nurmansyah
Rabu, 15 Juli 2020 | 14:34 WIB

BERITA TERKAIT
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
17 April 2025 | 19:22 WIB WIBREKOMENDASI
News
Auto Cuan Jelang Akhir Pekan, Buruan Klaim Saldo DANA Gratis 18 April 2025
18 April 2025 | 17:56 WIB WIBTerkini