Kronologi 4 Pelajar Gilir Gadis 14 Tahun di Sebuah Hotel di Cilegon

"Korban dalam keadaan setengah sadar disetubuhi dan dicabuli para pelaku secara bergantian," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 15 Juli 2020 | 14:34 WIB
Kronologi 4 Pelajar Gilir Gadis 14 Tahun di Sebuah Hotel di Cilegon
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terjerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini