Gara-gara Rebutan Air Bor, KH Tega Bacok Tetangganya di Lebak Banten

"Usai melakukan pembacokan, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolres Lebak

Rizki Nurmansyah
Senin, 13 Juli 2020 | 18:17 WIB
Gara-gara Rebutan Air Bor, KH Tega Bacok Tetangganya di Lebak Banten
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - KH (50) tega membacok tetangganya Afit Ali Haerudin, warga Kampung Cimesir RT 03 RW 04, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Kasus penganiayaan ini lantaran permasalahan sepele, yakni rebutan air.

Permasalahan bermula karena kesalahpahaman antara pelaku dengan korban tentang perebutan air bor yang disediakan untuk umum.

Kemudian istri korban merusak pipa paralon air yang menuju rumah pelaku.

Selain pengrusakan pipa, istri pelaku juga sempat menerima ancaman dari korban akan dibacok.

Baca Juga:Aniaya Ipda Uji Siswanto hingga Meninggal, Syamsul Tewas Ditembak Polisi

Mendengar pengaduan itu pelaku tidak terima dan mendatangi korban di rumahnya.

"Pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah golok dan langsung membacok korban yang mengakibatkan luka sobek pada bagian tangan sebelah kiri, luka sobek pada bagian sikut sebelah kiri dan luka sobek pada bagian leher korban," jelas Kasatreskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma, Senin (13/7/2020).

Menurut David, motif pembacokan didasari dendam dikarenakan pelaku tidak terima istrinya diancam dan dimaki-maki oleh korban.

"Usai melakukan pembacokan, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolres Lebak pada Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban sudah dievakuasi ke RSUD Aji Darmo untuk mendapatkan perawatan medis," ungkapnya dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com—Senin (13/7/2020).

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah golok beserta sarung golok berwarna hitam, 1 buah baju lengan panjang, 1 buah switer, 1 buah topi kupluk, 1 buah celana pendek dan 1 buah baju lengan pendek.

Baca Juga:Kebakaran di Kaki Gunung Karang, 4 Warga Luka Bakar, 1 Diantaranya Bayi

Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini