Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun.
Tusuk Kepala Pedagang Pakai Gunting, Preman Pasar Ditangkap Polisi
Pelaku disebut kerap malak pedagang pasar.
Dwi Bowo Raharjo
Senin, 06 Juli 2020 | 18:33 WIB

BERITA TERKAIT
Gawat! Preman Pasar Merajalela, DPR Desak Kapolri Bertindak!
08 April 2025 | 17:05 WIB WIBREKOMENDASI
News
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!
17 April 2025 | 23:06 WIB WIBTerkini