SuaraBanten.id - Aksi koboi jalanan terjadi di Kota Cilegon, Banten di masa pandemi Covid-19. Dua pemuda berinisial TD dan HD nekat menodongkan pistol ke kepala pengendara gegara yang menyalip sepeda motornya
Selain menodongkan pistol, dua pemuda ini juga memukuli korban menggunakan helm dan menendanginya.
Tindakan arogan dua pemuda itu terjadi di Jalan Raya Cilegon-Merak, tepatnya di samping Indomaret depan Kantor Samsat Cilegon, Linkungan Pabuaran, Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon pada 3 Maret 2020 lalu.
Setelah beberapa pekan buron, dua pemuda arogan itu akhirnya dibekuk tim Reskrim Polsek Pulomerak, Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Juga:Aksi Koboi Jalanan, Anggota TNI yang Tembak Warga Dijebloskan ke Penjara
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, peristiwa bermula saat motor yang ditumpangi HD dan TD disalip tiga korban, yakni Tegar, Rian dan Eko.
Tidak terima dengan tindakan korban, tersangka langsung mengejar korban beserta dua temannya.
Setelah berhasil diberhentikan saat itu juga terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku hingga salah seorang pelaku TD langsung mengeluarkan senjata laras pendek serta langsung menodongkan ke arah kepala salah satu korban.
Kemudian tersangka HD menendang salah satu korban serta berupaya untuk memukul kepala salah satu korban dengan menggunakan Helm yang dibawanya.
Korban dan Pelaku Bertemu Lagi
Baca Juga:Koboi Jalanan Pengancam dan Perusak Mobil Jenderal Polisi Sempat Kabur
Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Seftrian mengungkapkan, dua pekan setelah terjadinya penodongan para korban melihat para pelaku berada di pinggir jalan dan langsung mendatangi pelaku.
“Mereka bertemu di TKP tidak sengaja, saat itu korban melihat terduga pelaku. Korban yang ingat pernah ditodongkan senjata makanya langsung ribut di situ dan akhirnya pelaku TD lari tidak membutuhkan waktu yang lama berhasil diamankan oleh anggota. Sementara pelaku lainnya HD melarikan diri ke arah pegunungan dan juga berhasil tangkap," kata Rifki seperti diwartakan Bantenhits.com--jaringan Suara.com.
Rifki membeberkan selain berhasil mengamakan dua orang tersangka, petugas juga berhasil menyita sepucuk pistol milik tersangka dan satu unit motor Suzuki Satria FU.
Pistol tersebut merupakan airsoft gun merek Smith & Wesson 36 yang masuk dalam jenis senjata api dan diatur oleh undang-undang darurat terait kepemilikan dan penggunaannya.
“Keterangan yang tersangka senjata tersebut diduga untuk menakut-nakuti korban korban. Tersangka mendapatkan senjata tersebut melalui sistem online dikirim melalui paket di daerah Semarang dengan kisaran harga Rp 3 juta sampai Rp 4 juta. Sampai saat ini tersangka tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan senjata api tersebut,” kata dia.
Akibat aksi koboinya itu, TD dan HD harus mendekam di sel tahanan Polsek Pulomerak. Tersangka terjerat dengan pasal berlapis seperti UU Darurat, 170 KUHP tentant tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama dan 335 KUHP tentang kekerasan.
“UU Darurat ancaman paling lama 20 tahun penjara, kita masih terus meakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan lebih dalam,” tandasnya.