5 Polisi Gadungan di Tangsel Dibekuk Usai Berkali-kali Memeras Warga

Kelima pemuda yang menyamar sebagai polisi itu diketahui sudah beberapa kali beraksi memeras warga di Jakarta dan Tangsel

Bangun Santoso
Kamis, 28 Mei 2020 | 06:55 WIB
5 Polisi Gadungan di Tangsel Dibekuk Usai Berkali-kali Memeras Warga
Ilustrasi penangkapan. (Foto: AFP)

“Jadi pada saat dilakukan penangkapan itu, korban yang mereka ambil itu masih berada di dalam mobil. Jadi kehadiran anggota kami menyelamatkan korban pada saat itu,” paparnya.

Iman meminta kepada masyarakat yang pernah diperas oleh polisi gadungan tersebut agar segera melapor ke Polres Tangsel atau Polsek Pondok Aren untuk ditindaklanjuti.

“Kelimanya kemudian diperiksa di Polsek Pondok Aren. Mereka dikenakan pasal 368 KUHP yaitu perampasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun,” tandasnya.

Baca Juga:Janji Bisa Loloskan CPNS, Polisi Gadungan Ditangkap Usai Tiga Tahun Buron

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini