Kini Ahmad dan Tarigan sudah ditahan di Mapolrestro Tangerang Kota dengan dugaan tindak pidana memalsukan produk hewan dan menggunakan bahan tambahan yang dilarang.
Serta terancam hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.
Kini Ahmad dan Tarigan sudah ditahan di Mapolrestro Tangerang Kota dengan dugaan tindak pidana memalsukan produk hewan dan menggunakan bahan tambahan yang dilarang.
Serta terancam hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini