SuaraBanten.id - Oknum Rukun Tetangga (RT) di Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, yang melakukan pungutan liat atau potong uang banuan langsung tunai (BLT) ke warga terdampak covid-19 lolos dari jerat hukum. Oknum RT tersebut hanya dicopot dari jabatannya.
Kapolsek Kresek Polresta Tangerang AKP Suryana mengungkapkan kasus pungli yang terjadi pada 30 April 2020 lalu tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Sebab, uang telah dikembalikan.
“Sudah selesai, semua uang sudah dikembalikan malam itu juga,” kata Suryana saat dihubungi BantenNews.co.id - jaringan Suara.com, Jumat (8/5/2020).
Sementara itu dikonfirmasi BantenNews.co.id, Kepala Desa Talok Bunyamin menuturkan walau pun tidak diproses hukum, tetapi pihaknya telah mencopot jabatan oknum RT 09 itu.
Baca Juga:Bukan Hidung, Penelitian Ungkap Virus Corona Masuk ke Tubuh Lewat Mata
“Proses hukum sih tidak, tapi oknum RT saya ini sudah saya copot dan digantikan yang baru. Itu sanksi yang dia terima karena melanggar kode etik,” pungkasnya.