SuaraBanten.id - Pembagian bantuan sosial atau bansos virus corona di Tangerang Selatan, Banten diwarnai aksi kekerasan. Hendra Saputra, Ketua RW 008 Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tega menganiaya warganya sendiri ketika hendak mengambil bantuan sembako Covid-19, Minggu (3/5/2020) kemarin.
Hendra membenturkan dahi kepala warganya berinisial CH itu dengab dahinya sebanyak 7 kali. Sehingga mengakibatkan luka yang cukup serius.
CH pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Diceritakan Kanit Reskrim Polsek Ciputat Erwin Subekti bahwa, kejadian tersebut bermula saat anak dari CH hendak mengambil sembako Covid-19 milik ayahnya itu. Namun kata RW tidak diperbolehkan diwakilkan.
“Anak CH pun pulang dan melaporkan ke orangtuanya. Ketika CH sudah sampai di lokasi pelaku tak juga memberikan paket sembako bansos. Percekcokan antara Hendra dan CH pun tak terelakan. Dan pelaku membenturkan kepalanya ke kepala korban hingga kurang lebih 7 kali yang menyebabkan dahi korban mengalami luka,” terang Erwin di Mapolsek Ciputat, Senin (4/5/2020).
Hendra sebagai tersangka diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga:Terus Melonjak, Pasien Positif Corona RI 4 Mei Jadi 11.587 Orang
“Pelaku bisa disangkakan melanggar Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan,” tandasnya.