Daftar Tarif Baru Penyeberangan Kapal Ferry di Pelabuhan Merak Mulai 1 Mei

Hanya saja sampai saat Pelabuhan Merak ditutup untuk pemudik akibat pandemi Covid-19.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 30 April 2020 | 13:30 WIB
Daftar Tarif Baru Penyeberangan Kapal Ferry di Pelabuhan Merak Mulai 1 Mei
Pantauan kendaraan roda empat di Pelabuhan Merak, Banten. (Suara.com/Yandhi).
  • Tarif lama Rp 1.177.618
  • Tarif baru Rp 1.365.500
  • Kenaikan 16 persen

Golongan VIII

  • Tarif lama Rp 1.759.490
  • Tarif baru Rp 1.804.500
  • Kenaikan 2,6 persen

Golongan IX

  • Tarif lama Rp 2.636.570
  • Tarif baru Rp. 2.689.500
  • Kenaikan 2,0 persen

Tarif penyeberangan itu dinaikkan oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry. Kenaikan tarif penyeberangan mulai berlaku Jumat (1/5/2020) besok.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo mengatakan kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.

“Iya (ada kenaikan tarif) hasil vicon (video conference) kemarin berbarengan 1 Mei dengan pemberlakuan tiket online,” kata Nurhadi Unggul Wibowo, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:Tarif Penyeberangan Kapal Ferry di Pelabuhan Merak Naik Mulai 1 Mei 2020

Nurhadi menyatakan bahwa pembahasan kenaikan tarif sebenarnya sudah dilakukan tahun lalu, namun ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan perusahaan pelayaran.

Desakan kenaikan tarif datang dari para pengusaha pelayaran lantaran sudah sekitar 2 tahun pemerintah tak menaikkan tarif penyeberangan.

“Kalau itu (kenaikan tarif) kan sebenernya sudah lama prosesnya karena sudah 2 tahun lebih (tarif) tidak naik maka Gapasdap protes. Sebetulnya diusulkan tahun kemarin, kan berlarut-larut itu, prosesnya kan panjang sampai dengan persetujuan Menko, kan nggak boleh kalau berdampak pada masyarakat banyak nggak boleh langsung menteri yang bersangkutan harus persetujuan Menko,” ujarnya.

Dia menuturkan kenaikan tarif diusulkan lantaran perusahaan pelayaran sudah banyak menanggung beban karena hitung-hitungan tarif yang berlaku sekarang tidak masuk dalam hitungan untung rugi.

Pemerintah sebetulnya sudah berkomunikasi dengan perusahaan pelayaran agar kenaikan tarid ditunda. Namun, masa pandemi COVID-19 membuat beban perusahaan dikatakan berat.

Baca Juga:Pemudik Ngumpet di Tumpukan Kerupuk Mau Nyeberang Lewat Pelabuhan Merak

“Masa pandemi COVID ini disampaikan perusahaan pelayaran bahwa masa pandemi ini tidak bisa ditunda lagi, situasi normal saja sudah berat apalagi dengan situasi Covid-19 ini,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini