SuaraBanten.id - Daftar tarif baru penyeberangan kapal ferry di Pelabuhan Merak dikeluarkan jelang musim mudik lebaran 2020. Tarifnya naik drastis sampai 45 persen.
Hanya saja sampai saat Pelabuhan Merak ditutup untuk pemudik akibat pandemi Covid-19.
Berikut perubahan tarif di Pelabuhan Merak :
PENUMPANG
Baca Juga:Tarif Penyeberangan Kapal Ferry di Pelabuhan Merak Naik Mulai 1 Mei 2020
Dewasa
- Tarif lama Rp 9.925
- Tarif baru Rp 14.472
- Kenaikan 45,8 persen
Anak - anak
- Tarif lama Rp 4.085
- Tarif baru Rp 2.435
- Penurunan 40,4 persen
KENDARAAN
Golongan I
- Tarif lama Rp 15.010
- Tarif baru Rp 16.500
- Kenaikan 9,9 persen
Golongan II
Baca Juga:Pemudik Ngumpet di Tumpukan Kerupuk Mau Nyeberang Lewat Pelabuhan Merak
- Tarif lama Rp 35.900
- Tarif baru Rp 39.500
- Kenaikan 10,0 persen
Golongan III
- Tarif lama Rp 94.690
- Tarif baru Rp 100.500
- Kenaikan 6,1 persen
Golongan IV
Kendaraan penumpang
- Tarif lama Rp 318.625,
- Tarif baru Rp 369.000,
- Kenaikan 15,8 persen
Kendaraan Barang
- Tarif lama Rp 284.641
- Tarif baru Rp. 350.000
- Kenaikan 23,0 persen
Golongan V
Kendaraan penumpang
- Tarif lama Rp 668.780
- Tarif baru Rp 740.000,-
- Kenaikan 10,6 persen
Kendaraan barang
- Tarif lama Rp 563.044
- Tarif baru Rp 644.000
- Kenaikan 14,4 persen
Golongan VI
Kendaraan penumpang
- Tarif lama Rp 1.131.050
- Tarif baru Rp 1.228.000
- Kenaikan 8,6 persen
Kendaraan barang
- Tarif lama Rp 884.078
- Tarif baru Rp 1.000.000
- Kenaikan 13,1 persen
Golongan VII
- Tarif lama Rp 1.177.618
- Tarif baru Rp 1.365.500
- Kenaikan 16 persen
Golongan VIII
- Tarif lama Rp 1.759.490
- Tarif baru Rp 1.804.500
- Kenaikan 2,6 persen
Golongan IX
- Tarif lama Rp 2.636.570
- Tarif baru Rp. 2.689.500
- Kenaikan 2,0 persen
Tarif penyeberangan itu dinaikkan oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry. Kenaikan tarif penyeberangan mulai berlaku Jumat (1/5/2020) besok.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo mengatakan kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.
“Iya (ada kenaikan tarif) hasil vicon (video conference) kemarin berbarengan 1 Mei dengan pemberlakuan tiket online,” kata Nurhadi Unggul Wibowo, Kamis (30/4/2020).
Nurhadi menyatakan bahwa pembahasan kenaikan tarif sebenarnya sudah dilakukan tahun lalu, namun ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan perusahaan pelayaran.
Desakan kenaikan tarif datang dari para pengusaha pelayaran lantaran sudah sekitar 2 tahun pemerintah tak menaikkan tarif penyeberangan.
“Kalau itu (kenaikan tarif) kan sebenernya sudah lama prosesnya karena sudah 2 tahun lebih (tarif) tidak naik maka Gapasdap protes. Sebetulnya diusulkan tahun kemarin, kan berlarut-larut itu, prosesnya kan panjang sampai dengan persetujuan Menko, kan nggak boleh kalau berdampak pada masyarakat banyak nggak boleh langsung menteri yang bersangkutan harus persetujuan Menko,” ujarnya.
Dia menuturkan kenaikan tarif diusulkan lantaran perusahaan pelayaran sudah banyak menanggung beban karena hitung-hitungan tarif yang berlaku sekarang tidak masuk dalam hitungan untung rugi.
Pemerintah sebetulnya sudah berkomunikasi dengan perusahaan pelayaran agar kenaikan tarid ditunda. Namun, masa pandemi COVID-19 membuat beban perusahaan dikatakan berat.
“Masa pandemi COVID ini disampaikan perusahaan pelayaran bahwa masa pandemi ini tidak bisa ditunda lagi, situasi normal saja sudah berat apalagi dengan situasi Covid-19 ini,” kata dia.