Akibat aksinya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang ITE, dan Undang Undang Pornografi. Ancaman pidana untuk ITE selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar, dan Undang Undang Pornografi ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Tempat Hiburan Ditutup Karena Corona, Pemandu Lagu Buka Live Seks di Medsos
Keduanya kini harus mendekam dalam tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 15 April 2020 | 15:57 WIB
BERITA TERKAIT
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
28 Mei 2024 | 11:59 WIB WIBREKOMENDASI
News
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
25 November 2024 | 19:19 WIB WIBTerkini