Diancam Golok, Remaja Putri Digilir Empat Pria di Kontrakan

Peristiwa nahas ini berawal dari perkenalan di Facebook.

Dany Garjito
Rabu, 11 Maret 2020 | 06:55 WIB
Diancam Golok, Remaja Putri Digilir Empat Pria di Kontrakan
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstocks)

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan empat tersangka dengan modus berkenalan dengan NA (16) melalui jejaring Facebook. Akhirnya korban diajak bertemu dan membawa ke kontrakan milik salah satu pelaku. Keempat pelaku tersebut, yakni E, H, AA , dan MA.

Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," tuturnya.

Baca Juga:Apakabar Skandal Perkosaan Anak Cabul Kiai Jombang?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini