Untuk diketahui, saat meninjau area banjir yang terjadi di Lebak pada Selasa (7/1/2020), Presiden Jokowi mengatakan penyebab banjir bandang dan tanah longsor karena perambahan hutan dan pertambangan emas ilegal. Saat itu juga, dia juga memerintahkan agar pertambangan tersebut ditutup.
Kemudian pada Sabtu (18/1/2020), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo bersama Dirjen Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wiratno, Wakapolri Gatot Eddy dan Bupati Bogor Ade Yasin memantau aktivitas tambang ilegal tersebut melalui helikopter.
Hasilnya, terpantau keberadaan ratusan tenda biru yang diduga sebagai tambang emas dan tempat pengolahan batuan emas menjadi emas murni. Doni juga menyoroti pembukaan lahan dan penggunaan air tanah berlebih yang berpotensi merusak ekosistem di kawasan hulu.
Selain itu, penggunaan bahan kimia jenis merkuri dalam aktivitas penambangan tersebut juga mencemari lingkungan dan dapat menimbulkan ancaman kesehatan bagi masyarakat. Usai melakukan pemantauan udara, Doni menyatakan pemerintah akan mengambil langkah hukum atas kegiatan tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Baca Juga:Banjir Bandang Lebak, 1.649 Rumah Hanyut Dibawa Sungai
Kontributor : Yandhi Deslatama