ABG di Lebak Hamili Pacar, Terkuak Setelah Tepergok Mesum di Gazebo Rumah

"Motifnya pelaku dan korban berpacaran dan pelaku sering menonton film porno sehingga mendorong pelaku untuk melakukan hubungan seksual dengan korban, kata Ambarita.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 06 Januari 2020 | 11:11 WIB
ABG di Lebak Hamili Pacar, Terkuak Setelah Tepergok Mesum di Gazebo Rumah
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

SuaraBanten.id - NN (15), remaja asal Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten diciduk polisi terkait kasus persetubuhan dengan gadis remaja NA yang merupakan kekasihnya.

Kasus persetubuhan ini terungkap setelah NN tepergok sedang asyik mesum di gazebo belakang rumah NA yang beralamat Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang oleh ibu tiri NA pada Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Aksi mesum itu diketahui ibu tiri NA. Setelah mengetahui kejadian itu ibu tiri korban langsung melaporkannya pada ayah korban, dan keesokan harinya ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Picung.

"Pelaku dan orangtuanya diminta datang ke Polsek Picung, saat diintrogasi pelaku dan korban mengaku sudah sering kali melakukan hubungan badan hingga korban telat datang bulan," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita seperti dikutip dari Bantennews.co.id--jaringan--Suara.com, Senin (6/1/2020).

Baca Juga:Bikin Gempar Medsos! Video Sepasang Remaja Mesum di Ayunan

Untuk memastikan pengakuan dari pelaku selanjutnya korban dicek medis, dari hasil pemeriksaan medis terbukti korban sedang hamil dengan usia kehamilan 2 minggu.

Dari pengungkapan kasus ini, ternyata NN kerap berbuat mesum dengan sang pacar karena suka menonton film porno.

"Motifnya pelaku dan korban berpacaran dan pelaku sering menonton film porno sehingga mendorong pelaku untuk melakukan hubungan seksual dengan korban,” kata Ambarita.

Buntut dari ulah cabulnya itu, remaja ini dijerat dengan undang-undang tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Video Cupi Cupita Cengengesan Ditanya Konten Mesum Mirip Dirinya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak