Murka karena Tolak Diajak Rujuk, ANF Siram Eks Istrinya Pakai Air Keras

"Saya sempat pengin beberapa kali memperbaiki (rujuk), tapi dia (PIL) terus menolak, ucapnya.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 13 Desember 2019 | 20:29 WIB
Murka karena Tolak Diajak Rujuk, ANF Siram Eks Istrinya Pakai Air Keras
Ilustrasi. [Suara.com/Arya Manggala]

SuaraBanten.id - Akibat menolak ajakan rujuk, seorang lelaki berinisial ANF (28) menganiaya PIL, mantan istrinya dengan menggunakan air keras.

Aksi penyerangan itu terjadi lantaran tersangka murka dengan istrinya yang lebih memilih menjalin asmara dengan lelaki lain ketimbang hidup bersamanya lagi.

"Tersangka menyiramkan air keras ke wajah korban, karena korban selalu mengelak ajakan rujuk kembali oleh pelaku, mantan suaminya yang dulu sempat menikah secara sirih,” kata Wakapolres Cilegon Kompol Muhammad Andra Wardhana seperti dikutip dari Bantennews.co.id--jaringan--Suara.com, Jumat (13/12/2019).

Andara menyampaikan kejadian nahas itu berlangsung pada Senin (11/11/2019) lalu. Kala itu, korban dalam perjalanan pulang seusai menjemput sekolah anaknya di SDN Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Baca Juga:Demi Selingkuhan, Pria Ini Tega Aniaya Istri dan Bawa Kabur Sepeda Motor

Tersangka dengan menggunakan sepeda motor menghampiri dan langsung melarikan diri seusai menyiramkan air keras dari dalam kemasan botol plastik tepat ke wajah korban.

"Saat itu korban sempat ditolong oleh tukang ojek yang sedang mangkal. Korban sempat menjalani perawatan karena luka atas siraman air keras dan sekarang sudah pulih," katanya.

Sementara, ANF mengaku bahwa upayanya untuk membangun bahtera rumahtangga kembali itu dilakukan setelah satu bulan berpisah dengan sang istri.

"Saya sempat pengin beberapa kali memperbaiki (rujuk), tapi dia (PIL) terus menolak,” ucapnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, botol kemasan, kuitansi pembelian air keras dan satu unit sepeda motor yang dikendarai tersangka.

Atas perbuatannya itu, karyawan swasta ini dijerat Pasal 351 ayat 2 dan 4 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:Dituduh Aniaya Anaknya, Sawal Dibunuh Pria Misterius di Hajatan Nikah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak