Murka karena Tolak Diajak Rujuk, ANF Siram Eks Istrinya Pakai Air Keras

"Saya sempat pengin beberapa kali memperbaiki (rujuk), tapi dia (PIL) terus menolak, ucapnya.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 13 Desember 2019 | 20:29 WIB
Murka karena Tolak Diajak Rujuk, ANF Siram Eks Istrinya Pakai Air Keras
Ilustrasi. [Suara.com/Arya Manggala]

SuaraBanten.id - Akibat menolak ajakan rujuk, seorang lelaki berinisial ANF (28) menganiaya PIL, mantan istrinya dengan menggunakan air keras.

Aksi penyerangan itu terjadi lantaran tersangka murka dengan istrinya yang lebih memilih menjalin asmara dengan lelaki lain ketimbang hidup bersamanya lagi.

"Tersangka menyiramkan air keras ke wajah korban, karena korban selalu mengelak ajakan rujuk kembali oleh pelaku, mantan suaminya yang dulu sempat menikah secara sirih,” kata Wakapolres Cilegon Kompol Muhammad Andra Wardhana seperti dikutip dari Bantennews.co.id--jaringan--Suara.com, Jumat (13/12/2019).

Andara menyampaikan kejadian nahas itu berlangsung pada Senin (11/11/2019) lalu. Kala itu, korban dalam perjalanan pulang seusai menjemput sekolah anaknya di SDN Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Baca Juga:Demi Selingkuhan, Pria Ini Tega Aniaya Istri dan Bawa Kabur Sepeda Motor

Tersangka dengan menggunakan sepeda motor menghampiri dan langsung melarikan diri seusai menyiramkan air keras dari dalam kemasan botol plastik tepat ke wajah korban.

"Saat itu korban sempat ditolong oleh tukang ojek yang sedang mangkal. Korban sempat menjalani perawatan karena luka atas siraman air keras dan sekarang sudah pulih," katanya.

Sementara, ANF mengaku bahwa upayanya untuk membangun bahtera rumahtangga kembali itu dilakukan setelah satu bulan berpisah dengan sang istri.

"Saya sempat pengin beberapa kali memperbaiki (rujuk), tapi dia (PIL) terus menolak,” ucapnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, botol kemasan, kuitansi pembelian air keras dan satu unit sepeda motor yang dikendarai tersangka.

Atas perbuatannya itu, karyawan swasta ini dijerat Pasal 351 ayat 2 dan 4 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:Dituduh Aniaya Anaknya, Sawal Dibunuh Pria Misterius di Hajatan Nikah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak